kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.737   1,00   0,01%
  • IDX 8.595   -23,63   -0,27%
  • KOMPAS100 1.182   -1,74   -0,15%
  • LQ45 852   0,39   0,05%
  • ISSI 306   -1,24   -0,40%
  • IDX30 439   -0,87   -0,20%
  • IDXHIDIV20 512   0,62   0,12%
  • IDX80 133   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 138   0,35   0,25%
  • IDXQ30 140   -0,06   -0,04%

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja


Minggu, 17 Januari 2021 / 10:39 WIB
Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Jumat (15/1), belum ada satu pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan realokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021. Padahal, batas waktu sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 jatuh pada 19 Januari 2021. 

“Masih dalam proses internal K/L. InsyaAllah sampai dengan awal Februari diselesaikan semua K/L untuk follow up dan penyelesaiannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1). 

Dalam imbauan tersebut, Menkeu menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan K/L dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni. 

Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional.

Baca Juga: Harga minyak acuan tergelincir di pekan lalu setelah lonjakan kasus Covid-19 di China

Lebih lanjut, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin. 

Kemudian, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.

Asko menegaskan, realokasi dan refocusing belanja K/L diarahkan untuk tiga hal. Pertama, mendukung vaksinasi di tahun 2021 untuk sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity. Kedua, penanganan kesehatan Covid-19 lainnya. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional.

“Arah refokusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini,” ujar dia. 




TERBARU

[X]
×