CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja


Minggu, 17 Januari 2021 / 10:39 WIB
Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Jumat (15/1), belum ada satu pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan realokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021. Padahal, batas waktu sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 jatuh pada 19 Januari 2021. 

“Masih dalam proses internal K/L. InsyaAllah sampai dengan awal Februari diselesaikan semua K/L untuk follow up dan penyelesaiannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1). 

Dalam imbauan tersebut, Menkeu menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan K/L dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni. 

Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional.

Baca Juga: Harga minyak acuan tergelincir di pekan lalu setelah lonjakan kasus Covid-19 di China

Lebih lanjut, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin. 

Kemudian, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.

Asko menegaskan, realokasi dan refocusing belanja K/L diarahkan untuk tiga hal. Pertama, mendukung vaksinasi di tahun 2021 untuk sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity. Kedua, penanganan kesehatan Covid-19 lainnya. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional.

“Arah refokusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini,” ujar dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×