kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Kemenkeu Bantah Restui Gadai Kantor Bupati Meranti


Kamis, 20 April 2023 / 15:26 WIB
Kemenkeu Bantah Restui Gadai Kantor Bupati Meranti
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal tudingan persetujuan gadai aset yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Meranti. Gadai Aset tersebut, dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad terhadap tanah dan bangunan kantor dinas bupati senilai Rp 100 miliar.

"Tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," terang Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya, Kamis (20/4).

Yustinus menerangkan, Kemenkeu memberi persetujuan pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga: Lalu Lintas Tol Cipali Diprediksi Naik 11% pada Hari Ini

Poin 2 huruf a pada surat tersebut, menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 200 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 17,15% dari anggaran pendapatan daerah TA 2022.

Namun demikian kata Yustinus, persetujuan tersebut bukan juga sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman. Sebab, pinjaman tetap harus dilakukan secara kredibel dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: BPJPH Proses Akreditasi Tujuh Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," terang surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×