Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dokumen yang beredar terkait tabel rincian efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2025 bukan merupakan produk resmi dari Kemenkeu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat menanggapi beredarnya dokumen tersebut di berbagai platform.
"Berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kemenkeu dan bukan merupakan lampiran surat S-27/MK.02/2025," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1).
Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Hingga Rp 256 Triliun, Ini Rinciannya!
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Surat S-37/MK.02/2025, yang mengatur mengenai efisiensi anggaran K/L di tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, terdapat beberapa item yang dilakukan efisiensi, mulai dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, infrastruktur hingga perjalanan dinas.
Secara terpisah, Lampiran I yang beredar menampilkan mengenai tabel rincian besaran efisiensi anggaran di setiap K/L.
Berdasarkan cek dan ricek, besaran angka efisiensi anggaran yang tercantum dalam Lampiran I tersebut memiliki kesamaan dengan efisiensi anggaran di K/L terkait.
Misalnya saja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang sudah mengonfirmasi bahwa pihaknya mengalami pemotongan anggaran hingga Rp 81 triliun.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, akibat pemangkasan anggaran tersebut, pihaknya harus menentukan dan menghitung kembali proyek-proyek prioritas.
"Ya tentunya terganggu. Jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan," ujar Diana kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga: Otorita IKN dan Kementerian PU Paling Banyak Kena Pemotongan Anggaran pada 2025
Namun Diana menegaskan, untuk proyek-proyek yang dibiayai dari Pembiayaan Hibah Luar Negeri (PHLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tidak terganggu karena pemotongan tersebut dikarenakan telah memiliki komitmen yang tidak dapat diganggu gugat.
Dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut, Diana menyebut bahwa alokasi untuk anggaran infrastruktur hanya tersisa sekitar 24% dari direncanakan.
"Kalau yang lainnya operasional ini 50%, infrastruktur tinggal 24%," katanya.
Sebagai informasi, jika mengacu pada Lampiran I yang beredar, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian PU menjadi dua kementerian/lembaga (K/L) dengan pengurangan anggaran terbesar.
Selanjutnya: Nonton Drakor Love Scout Episode 9 Subtitle Indonesia, Hanya 1 Episode di Pekan Ini
Menarik Dibaca: Promo KFC Attack Mulai Rp 13.000-an Sampai 21 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News