kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021


Senin, 30 November 2020 / 14:02 WIB
Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021
ILUSTRASI. Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,47 triliun.

“Dalam kondisi seperti ini terutama dampak dari Covid-19 yang masih terasa di tahun depan maka ini yang mendorong perubahan dari beberapa kebijakan dalam penggunaan DBH CHT,” jelas Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam diskusi secara daring, Senin (30/11). 

Adapun jika dilihat pada rincian APBN 2020, anggaran DBH CHT tahun 2020 sekitar Rp 3,46 triliun. Sehingga alokasi di tahun 2021 tersebut sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020. 

Ia menjelaskan, penggunaan DBH CHT 2021 diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat khususnya para petani tembakau. Sehingga penggunaan DBH CHT bisa turut dirasakan masyarakat yang berkaitan dengan industri tembakau. 

Baca Juga: Penerimaan cukai rokok naik dua digit di tengah penurunan produksi

“Baik dia petani tembakau, buruh tani maupun buruh tembakau hingga masyarakat miskin. Ini yang kami arahkan agar CHT ini bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita,” tambahnya. 

Adapun penggunaan dan pengelolaan DBH CHT 2021 ini akan diprioritaskan juga untuk bidang kesehatan guna mendukung Program Jaminan Kesehatan (JKN) terutama untuk peningjatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan ekonomi di daerah. 

Kemudian untuk di bidang kesejahteraan masyarakat terutama pembinaan lingkungan sosial, alokasi tersebut akan memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi pertanian dan atau subsidi harga tembakau bagi petani tembakau. 

“Ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para buruh tani tembakau untuk menjamin supaya produksi mereka tidak terlalu merasakan dampak yang dalam dari suatu kegagalan panen atau ancaman siklus cuaca,” tutup Adriyanto. 

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut pendapatan negara masih melandai akibat dampak PSBB lanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×