kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kemenkeu akan perbaharui aturan tentang dana pensiun


Kamis, 16 Juli 2020 / 15:11 WIB
Kemenkeu akan perbaharui aturan tentang dana pensiun
ILUSTRASI. Pensiun merupakan tahapan menikmati hari tua (KOMPAS)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memperbarui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Selain dana pensiun, setidaknya ada 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu

Apabila mengutip dari PMK tersebut, ada dua urgensi dari pembentukan  RUU tentang Dana Pensiun ini.

"Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan yang berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut," sebagaimana dikutip dalam PMK, Kamis (16/7).

Urgensi kedua, adalah RUU ini berpotensi menambah pendapatan negara atau dalam hal ini pajak, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk.

Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS

Adapun unit yang akan menjadi penanggungjawab dari wacana ini adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sementara itu, unit atau institusi terkait akan melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu.

RUU ini ditargetkan selesai pada periode tahun 2021 sampai dengan 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×