Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memberikan sanksi tegas buat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terbukti melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan pada laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, baik Asabri maupun Jiwasraya biasanya di audit oleh KAP yang terdaftar. Nah, dalam melakukan pekerjaannya, KAP juga di awasi oleh P2PK yang melakukan fungsi pengawasan regulasi dan pembinaan.
Baca Juga: Analis: Lebih baik jual saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro
“Jadi kalau dalam satu audit di temukan ada ketidakwajaran, baik terkait kode etik maupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit, maka sesuai ketentuannya itu akan diberikan sanksi,” kata Hadiyanto dalam siaran persnya, Rabu (15/1).
Sanksi yang akan diberikan, disesuaikan dengan tingkat kesalahan KAP yang bersangkutan. “Bisa bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktek sebagai akuntan publik,” tuturnya.
Baca Juga: Harga saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro sulit untuk naik
Sesuai dengan Peraturan OJK No.71/POJK.05/2016 tentang kesehatan perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi, rasio pencapaian tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya adalah 100% dengan target internal paling rendah 120% dari MMBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News