kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: Tunggakan klaim pelayanan Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 22,08 triliun


Jumat, 25 Juni 2021 / 19:40 WIB
Kemenkes: Tunggakan klaim pelayanan Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 22,08 triliun
ILUSTRASI. Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). *Warta Kota/Henry Lopulalan)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Rita Rogayah mengatakan, klaim pembayaran pelayanan rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp 22,08 triliun.

Rita mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,6 triliun telah dibayarkan. Ia menyebut, sejak tanggal 20 April 2021 pembayaran klaim tahun 2020 wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 tahun 2020 dilakukan secara bertahap.

Rita menjelaskan sebesar Rp 2,55 triliun klaim pembayaran saat ini tengah proses pembayaran di Kementerian Keuangan. Kemudian, sebesar Rp 1,18 triliun saat ini tengah proses verifikasi BPKP. Proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai akhir Juni 2021.

Baca Juga: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi

Lalu, sebesar Rp 5,8 triliun juga tengah proses verifikasi BPKP. Proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai pada Juli 2021. Selanjutnya klaim pelayanan sebesar Rp 6,93 triliun juga akan diverifikasi BPKP dan ditargetkan selesai selambat-lambatnya pada September 2021.

"Jadi ini memang harus kami lakukan karena regulasi yang ada harus melakukan review dengan BPKP. Review dengan BPKP ini juga kami lakukan dengan semua rumah sakit yang melakukan klaim covid-19. Dihitung rumah sakit nya ada 1.500 rumah sakit, berarti kami akan melakukan desk secara bertahap pada 1.500 rumah sakit yang memberikan pelayanan," ujar Rita dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/6).

Untuk mengantisipasi adanya dispute klaim pembayaran pelayanan covid-19 ke depannya, Rita mengatakan, akan ada tim dispute di setiap provinsi yang akan bertugas menyelesaikan dispute di setiap provinsi. Tim tersebut terdiri dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi, tim verifikator yang akan ditugaskan khusus untuk menyelesaikan dispute dengan unsur dari kementerian kesehatan.

"Tim ini nanti akan dibiayai oleh kementerian kesehatan. Ini solusi yang kami buat agar tidak menumpuk di pusat, agar cepat selesai sehingga rumah sakit tidak teriak merasa kami belum dibayar. Karena itu masalah sebetulnya adalah dispute dimana pada saat verifikasi rumah sakit harus melengkapi dulu dokumennya, dokumennya belum lengkap. Kalau kami bayarkan kami diaudit nanti kami menjadi masalah karena ini belum memenuhi sesuai ketentuan," jelas Rita

Baca Juga: Ini catatan BPK soal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN

Lebih lanjut Rita mengatakan, klaim pelayanan rumah sakit rujukan covid-19 yang telah dibayar pada tahun 2021 mencapai Rp 16,14 triliun. "Jadi kalau dilihat tahun 2021 ini kami sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 16.141.195.723.627 triliun (Rp 16,14 triliun)," kata Rita.

Jumlah itu merupakan realisasi pembayaran untuk pelayanan tahun 2021 sebesar Rp 10,53 triliun dan klaim pelayanan tahun 2020 sebesar Rp 5,6 triliun. 

Rita menuturkan, pembayaran klaim paling besar saat Januari 2021 sebesar Rp 3,21 triliun, Februari 2021 sebesar Rp 2,42 triliun, Maret sebesar Rp 2,1 triliun. Kemudian bulan April 2021 sebesar Rp 2,5 triliun dan bulan Mei 2021 Rp 261,9 miliar karena biasanya sedang dalam proses pengajuan klaim.

Ia menerangkan rumah sakit yang menerima klaim pelayanan covid-19 beragam. Rumah sakit swasta telah menerima klaim pembayaran sebesar Rp 9,09 triliun kepada 803 rumah sakit.

Kemudian RS daerah sebanyak Rp 4,29 triliun untuk 415 RS. Rumah Sakit Kementerian Kesehatan sebanyak Rp 879,98 miliar kepada 30 RS kementerian kesehatan. Selanjutnya ada RS TNI sebanyak Rp 656,07 miliar, RS BUMN sebesar Rp 505,04 miliar. Serta RS Polri sebesar Rp 400,51 miliar, dan RS milik kementerian lainnya sebesar Rp 309,57 miliar.

"Kalau kita lihat memang yang paling besar dan paling banyak rumah sakitnya adalah rumah sakit swasta, urutan kedua rumah sakit daerah, urutan ketiga rumah sakit Kemkes, baru rumah sakit - rumah sakit lainnya. Ini adalah banyaknya rumah sakit yang kita lakukan pembayaran, kalau dihitung rumah sakit nya disini hampir sekitar 1.500 rumah sakit," ujar Rita.

Baca Juga: Duh! Puluhan tenaga kesehatan di RS dan puskemas di Depok terpapar Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Lia G Partakusuma mengakui, adanya perubahan aturan menjadi salah satu kendala rumah sakit untuk melengkapi persyaratan klaim yang diminta. Meski begitu, bagi rumah sakit yang telah melengkapi administrasi klaim telah mendapat klaim pembayaran lebih cepat.

"Khususnya untuk tahun 2021 lebih lancar, siapa-siapa rumah sakit yang administrasinya sudah baik itu cepat menerima klaim," ujar Lia.

Selain itu, Lia mengatakan, adanya bantuan atau hibah dari pihak swasta dan pemerintah seperti APD, bantuan obat dan hal lainnya terasa cukup membantu bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan di tengah pandemi covid-19.

"Kami dari PERSI ingin mengajak teman-teman rumah sakit supaya mari kita sama-sama memperbaiki juga apa yang harus kita ajukan kepada pemerintah," ucap Lia.

Selanjutnya: Pemerintah diminta rilis protokol isolasi mandiri dan bagikan alat bantu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×