kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Kemenkes selesaikan pembayaran tahap 1 klaim pelayanan Covid-19 Rp 16,14 triliun


Sabtu, 26 Juni 2021 / 18:18 WIB
Kemenkes selesaikan pembayaran tahap 1 klaim pelayanan Covid-19 Rp 16,14 triliun
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan penanganan kepada warga yang diduga terpapar virus Covid-19 di RSUD Cengkareng, jakarta, Kamis (24/6/2021).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Tahap 2 Rp.489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.

Tahap 3 Rp 1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementerian Keuangan.

Tahap 4 Rp.1,1 triliun, tahap 5 Rp.5,8 triliun, dan tahap 6 Rp.6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP. Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan.

Baca Juga: Tunggakan klaim pelayanan Covid-19 pada tahun lalu mencapai Rp 22,08 triliun

Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.

Diungkapkan Rita, agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, Kementerian Kesehatan berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri dari unsur Dinkes Provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes. Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute, semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×