kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: Penambahan RS Uji Coba KRIS Masih Dalam Pembahasan


Jumat, 23 September 2022 / 13:47 WIB
Kemenkes: Penambahan RS Uji Coba KRIS Masih Dalam Pembahasan
ILUSTRASI. Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditambah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditambah. Ini merupakan keputusan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI kemarin (20/9) 

Sebelumnya uji coba baru dilakukan pada 4 rumah sakit (RS) yakni, RSUP Dr.Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, berapa jumlah RS yang jadi penambahan uji coba KRIS JKN masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Jumlah Rumah Sakit Untuk Uji Coba KRIS Akan Ditambah

"Mengenai jumlahnya berapa RS dan RS mana saja masih dalam pembahasan," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Jumat (23/9).

Menurutnya, perluasan RS uji coba implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) JKN, yang semula hanya RS vertikal kelas B dan C nantinya akan ditambah dengan uji coba pada beberapa rumah sakit vertikal kelas A,B dan C serta perwakilan rumah sakit pemerintah daerah dan swasta.

"Saat ini sedang dipersiapkan uji coba implementasi pada beberapa rumah sakit lain dengan keterwakilan rumah sakit kelas A, B, C milik pemerintah daerah serta swasta," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosoial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, pada rapat bersama Komisi IX DPR RI, pemerintah diminta untuk menambah sampel uji coba penerapan KRIS pada tahun 2022, baik di rumah sakit pemerintah (vertikal, RSUD Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan rumah sakit swasta.

Kemudian, melaporkan hasil uji coba dan kajian tersebut kepada Komisi IX DPR RI paling lambat Januari 2023.

Untuk pembiayaan implementasi dari KRIS, Asih menyebut kini sedang tahap penghitungan. Hal ini sejalan dengan hasil raker yakni mengkaji kebutuhan APBN yang dibutuhkan dalam implementasi KRIS agar rumah sakit yang dibiayai melalui APBN bisa melaksanakannya dengan baik.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN dan BPJS Kesehatan serta kementerian/lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan hasil uji coba dalam pelaksanaan KRIS, agar dapat diterapkan pada tahun depan.

Untuk hal ini, nantinya akan ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

"Peraturan tengah dirancang yaitu Revisi Perpres 82/2018, izin prakarsa presiden untuk revisi perpres 82/2018 telah terbit," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian posting pembiayaan terkait kebijakan KRIS JKN.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran Penerapan KRIS JKN

Selain itu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan telah melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), KRIS, serta kenaikan tarif layanan kesehatan pada 16 September 2022.

Ia memaparkan, ditargetkan juga keterlibatan 50% RS vertikal, 25% RSUD Provinsi, 25% RSUD Kabupaten/Kota, 25% RS TNI/POLRI dan 25% RS Swasta pada tahun 2023. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah pada 2024 dan bisa diterapkan ke seluruh rumah sakit pada 2025.

"Selanjutnya di tahun 2025 implementasi keris bertahap telah dapat dilaksanakan pada seluruh rumah sakit kita," tutur Mickael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×