kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah Rumah Sakit Untuk Uji Coba KRIS Akan Ditambah


Rabu, 21 September 2022 / 20:03 WIB
Jumlah Rumah Sakit Untuk Uji Coba KRIS Akan Ditambah
ILUSTRASI. Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diperluas.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diperluas. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, berdasarkan Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI kemarin (20/9) uji coba KRIS JKN akan ditambah.

Sebelumnya uji coba baru dilakukan pada 4 rumah sakit (RS) yakni, RSUP Dr.Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

"Pembahasan kini memasuki uji coba di 4 RS, dan akan ditambah jumlahnya sesuai hasil RDP dengan DPR," kata Asih kepada Kontan.co.id, Rabu (21/9).

Pada rapat bersama Komisi IX DPR RI, pemerintah diminta untuk menambah sampel uji coba penerapan KRIS pada tahun 2022, baik di rumah sakit pemerintah (vertikal, RSUD Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan rumah sakit swasta. Kemudian, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan diminta melaporkan hasil uji coba dan kajian tersebut kepada Komisi IX DPR RI paling lambat Januari 2023.

Untuk pembiayaan implementasi dari KRIS, Asih menyebut kini sedang tahap penghitungan. Hal ini sejalan dengan hasil raker yakni mengkaji kebutuhan APBN yang dibutuhkan dalam implementasi KRIS, agar rumah sakit yang dibiayai melalui APBN bisa melaksanakannya dengan baik.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran Penerapan KRIS JKN

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN dan BPJS Kesehatan serta kementerian/lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan hasil uji coba dalam pelaksanaan KRIS, agar dapat diterapkan pada tahun depan.

Untuk hal ini, Asih menyebut nantinya akan ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

"Peraturan tengah dirancang yaitu Revisi Perpres 82/2018, izin prakarsa presiden untuk revisi perpres 82/2018 telah terbit," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian posting pembiayaan terkait kebijakan KRIS JKN.

Selain itu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan telah melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), KRIS, serta kenaikan tarif layanan kesehatan pada 16 September 2022.

Ia memaparkan, ditargetkan juga keterlibatan 50% RS vertikal, 25% RSUD Provinsi, 25% RSUD Kabupaten/Kota, 25% RS TNI/POLRI dan 25% RS Swasta pada tahun 2023. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah pada 2024 dan bisa diterapkan ke seluruh rumah sakit pada 2025.

"Selanjutnya di tahun 2025 implementasi KRIS bertahap telah dapat dilaksanakan pada seluruh rumah sakit kita," tutur Mickael.

Baca Juga: BPJS Watch Harapkan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Diperluas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×