kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenhukham akui ada kelebihan pembayaran Rp 5 M


Rabu, 30 Januari 2013 / 13:48 WIB
Kemenhukham akui ada kelebihan pembayaran Rp 5 M
ILUSTRASI. Pergerakan rupiah hari ini (28/9) diperkirakan dipengaruhi durable goods orders Amerika Serikat dan perkembangan Evergrande.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM mengakui adanya kelebihan pembayaran dan pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp 5,04 miliar. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam membenarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu.

Bambang mengaku sudah menegur panitia panitia pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan berupa kelebihan pembayaran."Yang kerjanya tidak baik, tidak akan kami rekomendasikan lagi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/1).

Bambang menjelaskan, kelebihan pembayaran ini terjadi karena ada kekurangan volume pekerjaan antara kontraktok dengan hasil pemeriksaan fisik. Menurutnya, uang kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke negara.

Sebelumnya, hasil penelaahan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di Kementerian Hukum dan HAM semester I tahun 2012 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan dan pembangunan gedung serta bangunan Rp 5,04 miliar. Kelebihan pembayaran ini dikarenakan kekuarangan volume pekerjaan antara kontrak dengan hasil pemeriksaan fisik.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan belanja modal sejumlah Rp 5,04 miliar ini, terjadi di tiga unit eselon I dan 39 satuan kerja. Penyimpangan terjadi diantaranya karena pelaksana pekerjaan yang tidak mematuhi sesuai ketentuan kontrak, konsultan pengawas yang tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan dilapangan dengan baik.

Selain itu, kelebihan pembayaran juga terjadi karena panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan barang yang diterima. Amir menambahkan, kelebihan pembayaran juga karena kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.

Atas temuan kelebihan pembayaran itu, Amir telah menyetorkan ke kas negara dalam dua tahap. Pertama adalah penyetoran sebesar Rp 4,88 miliar dan tahap kedua sejumlah Rp 160 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×