kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kemenhub terbitkan Permen skuter & otopet listrik dengan syarat peningkatan keamanan


Senin, 13 Juli 2020 / 22:40 WIB
Kemenhub terbitkan Permen skuter & otopet listrik dengan syarat peningkatan keamanan
ILUSTRASI. HUT ke-40 Bintaro Jaya di BXc Mall dimeriahkan oleh peluncuran layanan Grab Wheels, Minggu (30/6)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

“Sekarang kita melihat banyak pengguna transportasi umum yang masih bergantung kepada sepeda motor sebagai moda first and last-milenya untuk menuju ke stasiun. Sepeda dan Skuter Listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena ia lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” papar Adriansyah.

Adriansyah lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini.

Menurutnya, ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu lebih karena perilaku orang-orangnya.

Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

"Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×