kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat


Jumat, 09 Juli 2021 / 15:47 WIB
Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat
ILUSTRASI. Pengendara mobil memperlihatkan kartu identitas kepada aparta kepolisian terkait Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Bintaro, Sektor 3, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/7).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib bawa dokumen STRP mulai 12 Juli

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30% dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30% sampai dengan 50%.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” ucap dia.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Memakai masker adalah hal termudah dan berdampak besar



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×