kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenhub serahkan kebijakan sepeda motor angkut penumpang di wilayah PSBB pada pemda


Senin, 13 April 2020 / 22:36 WIB
Kemenhub serahkan kebijakan sepeda motor angkut penumpang di wilayah PSBB pada pemda
ILUSTRASI. Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 April 2020.

Dalam Permenhub tersebut terdapat pasal 11 huruf d yang mengatakan bahwa dalam hal tertentu, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi berbagai protokol kesehatan.

Sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan, Juru Bicara Kementerian  Perhubungan Adita Irawati mengatakan, implementasi poin tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian yakni kebutuhan ekonomi masyrakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, hingga ketersediaan jaring pengaman sosial dan lainnya.

Baca Juga: Ini aturan PSBB berkendara di Bekasi, ojek online dilarang bawa penumpang

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti aturan seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat c. Pasal 11 ayat c mengatakan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang harus dilakukan.

Adita mengatakan, Permenhub 18/2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” ujar Adita dalam siaran pers, Senin (13/4).

Baca Juga: Gojek masih menunggu lampu hijau mitra pengemudi bawa penumpang Gojek masih menunggu lampu hijau mitra pengemudi bawa penumpang

Adita juga mengatakan, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

Menurut dia, penyusunan Permenhub tersebut sudah dilakukan berdasarkan koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah. Dia juga menyebut Permenhub 18/2020 konsisten dengan pencegahan penularan Covid-19.

"Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," kata Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×