kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenhub: Pemindahan cuti bersama lebaran bisa mengurangi jumlah pemudik


Senin, 13 April 2020 / 15:23 WIB
Kemenhub: Pemindahan cuti bersama lebaran bisa mengurangi jumlah pemudik
ILUSTRASI. Kemenhub menyebut pemindahan cuti bersama lebaran bisa berdampak pada pengurangan jumlah pemudik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggeser cuti bersama hari raya idul Fitri dari 26-29 Mei 2020 menjadi 28-31 Desember 2020. Dengan adanya pemindahan cuti bersama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menilai hal ini akan turut berdampak pada pengurangan jumlah pemudik lebaran ini.

"Kalau ada pemindahan, dampaknya masyaakat banyak yang tidak pulang saat lebaran sekarang. Selain tidak libur juga karena wabah dan diganti di akhir tahun," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi  kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).

Baca Juga: PNS dan keluarganya dilarang mudik, sanksinya berat

Budi pun belum bisa memprediksi berapa besar masyarakat yang memutuskan mudik terlebih dahulu. Menurut dia, harus dilakukan survei terlebih dahulu untuk mengetahui seperti apa dampak pemindahan ini terhadap keinginan masyarakat untuk tidak mudik.

Meski masa cuti berama lebaran semakin pendek, Budi pun mengatakan saat ini belum ada keputusan soal larangan mudik. "Kami juga sedang menunggu kebijakan boleh atau tidak untuk mudik," ktambah Budi.

Walau begitu, Kemenhub telah menerbitkan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik 2020. Pedoman dan petunjuk teknis tersebut dimuat dalam lampira Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Cuti bersama Idul Fitri digeser ke akhir tahun menjadi tanggal 28-31 Desember 2020

Dalam permen tersebut disebutkan pengendalian transportasi mudik tahun 2020 dilakukan agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Covid-19.

Pedoman dan petunjuk teknis mudik pun  ditetapkan bagi pemudik yang menggunakan angkutan umum mulai dari bus, kereta api, pesawat udara, kapal penyebrangan, kapal laut, kendaraan pribadi hingga penyelenggaraan mudik di jalan nasional dan jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×