kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub: Mekanisme kenaikan tarif angkutan penyeberangan dilakukan bertahap


Selasa, 08 Oktober 2019 / 20:14 WIB
Kemenhub: Mekanisme kenaikan tarif angkutan penyeberangan dilakukan bertahap
ILUSTRASI. Antrean Pelabuhan Merak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbarui Peraturan Menteri terkait Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi. Uji publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dilakukan, Selasa (8/10).

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan mengatakan, mekanisme kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan dilakukan secara bertahap. 

“Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan satu tahun," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.

Mekanisme secara bertahap tersebut, kata Chandra, dilakukan melalui tahap pengusulan oleh asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh pemerintah bersama stakeholder terkait secara periodik. 

Baca Juga: Pengusaha berharap tarif angkutan penyeberangan naik sebelum pelantikan presiden

Selanjutnya, tarif yang diusulkan harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga akhirnya Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam menaikkan tarif. Menurutnya, tarif tersebut harus adil bagi konsumen dan memperhatikan kepantasan bagi konsumen maupun operator.

“Ada juga ability to pay dan willingness to pay. Daya beli jadi penting karena pengguna kapal dari menengah ke bawah karena itu daya belinya perlu diperhatikan," kata Tulus.

Tulus juga berpendapat, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah tepat dan memenuhi aspek kepantasan bagi para operator lantaran tidak ada penyesuaian tarif penyeberangan selama 2,5 tahun terakhir.

Sementara itu, terdapat 8 substansi perubahan dalam RPM baru yang akan diterbitkan. Pertama, perubahan indeks satuan unit produksi dari 0,73 menjadi 0,78. Kedua, Besaran SUP untuk masing-masing golongan. Tiga, Besaran tarif infant/ bayi, selanjutnya tahap kenaikan tarif untuk mencapai 100%.

Ada pula mekanisme kenaikan tarif jika Harga Pokok Penjualan sudah mencapai 100%, lalu, mekanisme dan regulasi online ticketing dan diferensiasi tarif, layanan tambahan kelas tarif non ekonomi, dan terukur Koefisien pemakaian BBM per PK per jam adalah 0,10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×