Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap, kenaikan tarif angkutan penyeberangan bisa segera dinaikkan. Bahkan, dia berharap kenaikan tarif sudah berlaku sebelum pelantikan presiden atau mulai Oktober tahun ini.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, tarif penyeberangan yang ada saat ini sudah tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh operator.
Dia mencontohkan, tarif untuk penumpang yang menyeberang dari Ketapang-Gilimanuk hanya Rp 6.500 per penumpang. Menurutnya, operator hanya mendapatkan Rp 2.800, sisanya disetor ke pemilih pelabuhan, beragam asuransi dan retribusi pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemhub terjunkan tim awasi keselamatan pelayaran di Ambon dan Pulau Selayar
Menurut Khoiri, tarif yang rendah bisa berpengaruh pada iklim usaha yang tidak kondusif dan dikhawatirkan bisa berdampak pada faktor keselamatan penumpang. "Tarif penyeberangan ini luar biasa rendahnya dan itu sangat berbahaya," tutur Khoiri, Selasa (8/10).
Khoiri menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif penyeberangan sejak 2017. Padahal, komponen biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan perlengkapan kapal seperti mesin induk, mesin bantu dan alat navigasi memerlukan biaya yang besar. Komponen-komponen tersebut, menurutnya, hanya bisa didapatkan lewat impor.
Bila melihat berbagai dinamika yang terjadi dalam industri angkutan penyeberangan saat ini, Khoiri berpendapat tarif angkutan seharusnya sudah harus naik rata-rata sebesar 38%. Namun, mengingat masalah penyeberangan tak hanya menyangkut operator, maka menurutnya kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
"Gapasdap ingin memperjuangkan seluruh pemangku kepentingan. Kalau bicara hitung-hitungan saat ini dengan kondisi HPP paling minim, harusnya kenaikannya harusnya 38%. Ini kami tidak minta sekaligus, kami minta itu dibagi 3 tahun. Itu mungkin menjadi 13% bila tidak terjadi kenaikan biaya di atas kendali pemerintah," jelas Khoiri.
Baca Juga: Kemhub: Tidak terjadi puncak kepadatan ekstrem di Pelabuhan Merak
Sementara itu, Kemenhub akan menerbitkan peraturan menteri perhubungan tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyebrangan. Menurut Khoiri, formulasi perhitungan tarif angkutan di beleid yang baru ini lebih spesifik dibandingkan aturan yang lama. Dengan begitu, menurutnya konsumen bisa lebih mendapatkan keadilan terkait harga.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan tentang formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan, sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Regulasi tentang penetapan tarif yang baru masih dirumuskan, tetapi Budi berharap aturan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News