Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Ahmad menerangkan, petugas pelabuhan harus berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan memberikan penangan khusus untuk penumpang yang memiliki kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat serta memiliki gejala umum batuk, demam, sesak napas, dan memiliki riwayat perjalanan dari China atau Hongkong.
Baca Juga: Karyawannya diduga terjangkit virus corona, ini pernyataan resmi Huawei
Petugas juga harus mengenakan masker bila terdapat kapal yang masuk dari China.
Tak hanya petugas, Kemenhub pun meminta penumpang yang akan bepergian ke luar negeri atau pulang dari luar negeri untuk menggunakan masker serta senantiasa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News