Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Polana juga membeberkan agar pengelolaan subsidi angkutan perintis dapat berjalan efektif dan efisien maka dilakukan koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Koordinator wilayah (Korwil) dengan otoritas bandar udara (otban) dalam melakukan evaluasi kelayakan sarana dan prasarana bandara udara serta melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis.
Kedua, KPA atau Korwil harus tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan dan penerapan denda pada operator penyelenggara angkutan udara perintis jika tidak melakukan penerbangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Pertamina Integrated Terminal Balongan pasok perdana B30 ke SPBU
Selanjutnya, adanya komitmen bersama antara KPA atau korwil dengan operator pelaksana angkutan perintis dalam melaksanakan layanan udara perintis.
Tak hanya itu, KPA atau korwil juga wajib melakukan evaluasi penyelenggaraan angkutan perintis dan subsidi biaya angkutan bahan bakar setiap 6 bulan dan melaporkannya ke Ditjen Perhubungan Udara.
Operator pelaksana angkutan udara perintis pun diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan yang ada sejak awal mulai dari kurangnya armada, kru, hingga perawatan..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News