kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenhub: Dishub tak punya wewenang menangkap di jalan raya


Kamis, 15 April 2021 / 09:32 WIB
Kemenhub: Dishub tak punya wewenang menangkap di jalan raya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan, beredar video viral sopir truk yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

"Untuk penindakan di jalan raya bisa saja dilakukan, tapi dengan catatan harus didampingi kepolisian. Contoh saat ada operasi gabungan dan lain sebagainya, tidak bisa Dishub sendiri menilang atau ambil KIR," kata dia. 

Baca Juga: Mau dapatkan SIKM saat larangan mudik Lebaran? Ini syarat dan kriterianya

Seperti diketahui, pekan lalu sempat beredar video seorang sopir truk yang dihentikan Dishub di suatu wilayah sambil menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR. 

Lantaran kesal, sopir tersebut meninggalkan truknya di tengah jalan yang membuat kemacetan dan mengejar petugas Dishub yang menahan KIR-nya.

Para petugas Dishub tersebut juga nampak langsung bergegas masuk ke kendaraan dinas untuk meninggalkan lokasi. Terkait aksi yang dilakukan Dishub tersebut, Risal hanya mengatakan pihaknya akan mengurus dan mengeluarkan surat peringatan. 

Baca Juga: Kendaraan pribadi masih nekat mau mudik? Siap-siap kena sanksi ini

Sebelumnya, Kemenhub juga sudah mengeluarkan edaran kepada jajaran Dishub soal aturan kerja dan fungsinya, terutama bagi Dishub yang berada di daerah.

"Petugas perhubungan itu tidak punya wewenang untuk menangkap kendaraan bermotor di jalan, apapun itu bentuknya. Terkecuali memang dilakukan dalam operasi gabungan bersama kepolisian," ujar Risal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya"

Editor : Stanly Ravel

Selanjutnya: Sepeda non-lipat bisa masuk LRT Jakarta, ini 13 tata tertibnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×