Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan di tahun 2021 mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 41,3 triliun. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 8 Mei 2020.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu indikatif yang didapatkan Kemenhub ini masih jauh dari kebutuhan Kemenhub.
Baca Juga: Terbukti menaikkan harga tiket, KPPU hukum 7 maskapai
“Besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kementerian Perhubungan yang semula sebesar Rp 75,7 triliun," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Meski tak mencukupi pagu kebutuhan, Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan program kerja tahun 2021. Dia juga mengatakan Kemenhub akan melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian Covid-19. Adapun, anggaran Kemenhub tahun 2020 dihemat sebesar Rp 10,4 Triliun.
Sementara itu, kmposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan adalah program infrastruktur konektivitas senilai Rp 36,76 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp 3,29 triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp 1,08 triliun, serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 197 Miliar.
Baca Juga: Kemenhub: Kapal tol laut sudah terisi di atas 70 persen