Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Draf peraturan presiden tentang struktur dan organisasi Tentara Nasional Indonesia diperkirakan tidak akan selesai sesuai target, Juli 2015. Kementerian Pertahanan masih meminta draf tersebut direvisi.
"Enggak, itu masih jauh (dari target)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7).
Andi mengatakan, Kemenhan meminta adanya sejumlah substansi yang dimasukkan ke dalam draf tersebut. Dia tidak menyebut secara rinci masukan itu. Namun, permintaan Kemenhan itu mencakup struktur organisasi TNI secara keseluruhan, konsekuensi dari adanya wakil panglima, dan tongkat komando gabungan.
"Kemenhan memberikan saran substansi tentang perpres-nya. Kami di Setkab menyarankan agar Kementerian Pertahanan menginisiasi pertemuan lintas kementerian untuk membahas usulan dari Kemenhan itu," ucap dia.
Posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Namun, Wakil Panglima TNI diberi wewenang lebih, tidak sekadar administratif. Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI yang memiliki fungsi komando.
Andi sempat mengatakan alasan Presiden Joko Widodo memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima. Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News