kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Kemenhan minta revisi Perpres untuk organisasi TNI


Kamis, 16 Juli 2015 / 07:52 WIB
Kemenhan minta revisi Perpres untuk organisasi TNI


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Draf peraturan presiden tentang struktur dan organisasi Tentara Nasional Indonesia diperkirakan tidak akan selesai sesuai target, Juli 2015. Kementerian Pertahanan masih meminta draf tersebut direvisi.

"Enggak, itu masih jauh (dari target)," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7).

Andi mengatakan, Kemenhan meminta adanya sejumlah substansi yang dimasukkan ke dalam draf tersebut. Dia tidak menyebut secara rinci masukan itu. Namun, permintaan Kemenhan itu mencakup struktur organisasi TNI secara keseluruhan, konsekuensi dari adanya wakil panglima, dan tongkat komando gabungan.

"Kemenhan memberikan saran substansi tentang perpres-nya. Kami di Setkab menyarankan agar Kementerian Pertahanan menginisiasi pertemuan lintas kementerian untuk membahas usulan dari Kemenhan itu," ucap dia.

Posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Namun, Wakil Panglima TNI diberi wewenang lebih, tidak sekadar administratif. Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI yang memiliki fungsi komando.

Andi sempat mengatakan alasan Presiden Joko Widodo memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima. Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×