kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendes PDTT terbitkan pedoman protokol normal baru desa, ini poinnya


Kamis, 02 Juli 2020 / 19:52 WIB
Kemendes PDTT terbitkan pedoman protokol normal baru desa, ini poinnya
ILUSTRASI. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), melakukan swafoto bersama warga saat kunjungan kerja di Desa Serang, Karangreja, Purbalingga, Jateng, Selasa (10/3/2020). Abdul Halim Iskandar menargetkan pada tahun 2021, 70 persen desa di Indonesia sudah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan pedoman protokol normal baru untuk desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, protokol ini dibutuhkan sebagai antisipasi dari geliat ekonomi yang kembali akan terjadi di desa.

"Kami dari Kemendes merasa sangat perlu menerbitkan regulasi atau kebijakan bersifat panduan. Bukan sesuatu yang harus dilakukan tetapi panduan umum yang disebut protokol normal baru desa," ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/7).

Baca Juga: Sebanyak 71.065 desa sudah salurkan BLT dana desa

Menurut Abdul, ada berbagai tujuan diterbitkannya panduan protokol normal baru di desa. Pertama, adalah mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Kedua, meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa, serta menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup masyarakat dalam tatanan normal baru.

Abdul juga mengatakan, protokol normal baru ini tak hanya melibatkan pemerintah desa, tetapi juga seluruh masyarakat.

"Jadi ini dua sisi, sisi pemerintah dan warga. Pemerintah desa sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan arahan, dan warga mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah desa," kata Abdu.

Adapun, beberapa protokol normal baru yang harus dilakukan pemerintah desa seperti membersihkan fasilitas umum dengan desinfektan secara rutin, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum, menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan dan lainnya.

Sementara untuk warga desa diwajibkan untuk tidak keluar rumah saat sakit, selalu menggunakan masker dan menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan protokol lainnya.

Lebih lanjut, selain memberikan protokol normal baru secara umum, Abdul juga mengatakan ada beberapa panduan yang dikeluarkan sebagai protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, selanjutnya protokol kegiatan ibadah, protokol pasar desa, protokol kegiatan padat karya tunai desa dan protokol tempat wisata.

Baca Juga: Jokowi ke kepala daerah: Segera cairkan dana kesehatan, bansos dan stimulus ekonomi

Abdul berharap, protokol normal baru ini dapat dilaksanakan oleh desa. Menurut dia, bila protokol normal baru ini berhasil diimplementasikan maka geliat baru ekonomi di desa akan terjadi.

"Akan terjadi reborn, utamanya di tempat wisata desa. Karena warga masyarakat sudah lama menunggu, rindu akan berbagai kenyamanan, karena selama ini masyarakat banyak yang tinggal di rumah," kata Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×