Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dimiliki warga negara asing tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu. Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI.
Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya. "Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP Elektroniknya. Sehingga kalau di bawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
Selain itu, e-KTP yang diterbitkan kepada WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Zudan menambahkan, pemberian e-KTP kepada WNA tidak dilarang, selama orang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan yang dituang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi. Misalnya, WNA harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa untuk Mencoblos"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News