kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Kemendagri: Keputusan PPKM akan diumumkan langsung Presiden hari ini (2/8)


Senin, 02 Agustus 2021 / 06:41 WIB
Kemendagri: Keputusan PPKM akan diumumkan langsung Presiden hari ini (2/8)
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo akan menyampaikan keputusan PPKM pada hari ini (2/8)


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Rencananya, pengumuman itu disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini. 

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8). 

Menurutnya, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini. 

Dia melanjutkan, apapun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya. 

Baca Juga: Waspada! Kemenkes: Varian Delta menyebar hampir merata di seluruh Indonesia

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada 3 peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1,2,3,4 di sejumlah daerah yaitu, 

  1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
  2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
  3. Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Adapun sebelumnya kebijakan PPKM level 1-4 ini telah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini. 

"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," pungkas Syafrizal. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari ini".

Selanjutnya: Ekonom nilai tak perlu terburu-buru lakukan pelonggaran PPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×