Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tak menutup kemungkinan ada perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan secara fisik yang dinilainya bisa menjadi pembeda. Perbedaan e-KTP WNA dan WNI di antaranya terkait masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris.
"Tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya disebutkan, ada tiga pembeda dengan Bahasa Inggris, kalau orang membaca pasti lihat," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Namun, jika dinilai berpotensi adanya penyalahgunaan, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan perubahan format e-KTP untuk WNA. "Andai kata nanti dengan warna yang sama ini menimbulkan problem seolah-olah bisa untuk nyoblos, dan lain-lain, kami bisa pertimbangkan untuk ubah warnanya," kata Zudan.
Namun, Zudan mengatakan, perubahan tersebut juga akan berdampak pada hal lainnya. Pemberian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Zudan, baru kali ini e-KTP untuk WNA dipermasalahkan. Dugaannya, polemik kartu identitas tersebut menjadi gaduh karena situasi menjelang Pemilu 2019. Ia mengatakan, selama ini Kemendagri telah memperlakukan atau menangani penerbitan e-KTP secara adil, baik untuk WNA maupun WNI.
"Ini kan sudah terbit beberapa tahun lalu. Enggak ada satu pun persoalan karena kami juga melayaninya secara sama, tidak ada yang istimewa. Sama lah, tidak ada isu mana yang lebih bergengsi KTP-el WNA atau WNI," kata Zudan.
Diusulkan berbeda
Terkait polemik e-KTP untuk WNA ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing (WNA).
"Dalam konstitusi disebut penduduk bisa warga negara dan bisa warga negara asing. Hanya ke depan harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA, karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dia dapat paspor nanti," ujar Yasonna usai menghadiri Laporan Tahunan 2018 MA di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2).
Penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP". (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tak Menutup Kemungkinan Perubahan Format E-KTP untuk WNA"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News