kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri ingin DPR pilih paket pemilu A


Senin, 17 Juli 2017 / 14:46 WIB
Kemendagri ingin DPR pilih paket pemilu A


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah masih bertahan dengan opsi ambang batas pencalonan presiden 20%-25%. Pilihan ini tertuang dalam lima paket. Adapun keinginan pemerintah yakni paket A.

Paket A sendiri menjelaskan kalau presidential threshold 20%-25%. Lalu, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu, terbuka. Kemudian, alokasi kursi 3-10 kursi, dan metode konversi suara dengan sainte lague murni.

Direktur Poldagri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, untuk klausul pencalonan ambang batas presiden atau presidential threshold sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 51 Tahun 2013.

“Sesuai arahan dan himbauan bapak Mendagri yakni mendorong agar seluruh fraksi bisa musyawarah mufakat memilih opsi paket A,” kata dia seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/7).

Alasannya, karena opsi ini sudah mengakomodir sebagian besar minimal 3 sampai 4 dari 5 isu krusial yang ada. Dengan demikian, kata Bahtiar, jarak posisi pandangan fraksi yang tidak memilih opsi paket A sebenarnnya sudah mendekati.

Paket A adalah opsi yang paling moderat dan telah mengakomodir pemikiran, pandangan, bahkan kepentingan seluruh parpol. Selain itu, juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional di bidang politik dalam negeri.

“Yaitu terjadinya peningkatan kualitas tata kelola pemilu yang berkeadilan dan mempunyai nilai tambah, perbaikan tatakelola pemilu, serta memperkuat sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan presidensiil,” tambah dia.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu antara Pemerintah dan DPR belum juga berujung pada titik temu. Masih tersisa Lima isu krusial yang tak menemui kata sepakat bersama.

Lima isu krusial tersebut membutuhkan kesepakatan bersama, yakni presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode konversi suara. Karena itu, DPR dan Pemerintah sepakat membawa ini ke Paripurna pada 20 Juli mendatang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×