kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri akan kembali cabut 101 perda


Senin, 26 September 2016 / 15:37 WIB
Kemendagri akan kembali cabut 101 perda


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, upaya pembangunan daerah hingga kini masih terhambat oleh sejumlah peraturan daerah (perda) yang ada. Untuk itu, Kemendagri berencana membatalkan kembali sejumlah perda yang menghambat investasi.

“Kami akan cabut 101 perda yang menghambat pembangunan,” kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Inspektorat Jenderal (Irjen) tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2016 di Jakarta, Senin (26/9).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya masih menginventarisir perda apa saja yang akan dicabut. Namun, ia menolak membeberkan perda apa saja yang akan dicabut tersebut. "Pekan depan kami umumkan, semuanya terekam dan sedang dibuat catatan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. "Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi. Pembatalan tersebut untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×