kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta Kemdagri tinjau ulang pembatalan perda


Kamis, 30 Juni 2016 / 22:05 WIB
DPR minta Kemdagri tinjau ulang pembatalan perda


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. DPR melalui Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pembatalan peraturan daerah (perda) yang telah dilakukan. Pasalnya, dari temuan DPR, dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan Kemdagri, tercatat 72 di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Perda tersebut antara lain;  Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

Abdul mengatakan, pembatalan perda tersebut berpotensi menghambat pendidikan. "Kalau kita ingin konsentrasi memajukan pendidikan dan menjamin selamat tidaknya generasi mendatang, pembatalan perda yang mengayomi dan memberikan aturan tentang fungsi pendidikan di suatu daerah, perlu dievaluasi. Saya kira ini kontraproduktif dengan rencana besar dari pemerintah," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id, Kamis (30/6).

Pemerintah melalui Kemdagri telah membatalkan 3.143 perda. Pembatalan tersebut dilakukan karena mereka menilai perda tersebut berpotensi menghambat investasi.

Bukan hanya membatalkan perda, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru bagi pemerintah daerah yang akan menerbitkan peraturan daerah baru. Daerah- daerah tersebut akan diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam konfrensi pers tentang pembatalan perda bermasalah mengatakan, setidaknya ada enam jenis perda yang penerbitannya diperketat pemerintah. Rinciannya: perda APBD, perda RTRW, perda pajak daerah, perda rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Pengetatan izin penerbitan tersebut dilakukan untuk menghindari kasus penerbitan perda bermasalah dan menghambat investasi terjadi lagi. "Harus izin Mendagri dulu, kalau tidak diizinkan ya tidak jalan," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×