kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Jokowi minta DPRD tolak perda tak ramah investasi


Selasa, 30 Agustus 2016 / 21:12 WIB
Jokowi minta DPRD tolak perda tak ramah investasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berani menolak peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak ramah terhadap investasi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa (30/8).

"Kalau Bapak Ibu ada kepala daerah yang mengajukan perda yang menyulitkan, sudah tolak saja," kata Jokowi kepada ratusan anggota DPRD yang hadir.

Jokowi lantas mengingatkan kembali mengenai sekitar 3.000 peraturan daerah yang sudah dibatalkan pemerintah karena mengganggu investasi.

Dengan peran anggota DPRD yang sudah menolak sejak awal, maka tugas pemerintah untuk mengoreksi perda-perda bermasalah bisa lebih mudah.

"Kalau mau buat perda, buatlah yang memudahkan masyarakat, jangan yang membebani dan malah menyulitkan seperti retribusi daerah," ucap Jokowi.

Sebelumnya, pada Juni, Jokowi mengumumkan pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×