kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewenangan pemerintah batalkan Perda digugat


Rabu, 07 September 2016 / 21:59 WIB
Kewenangan pemerintah batalkan Perda digugat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah yang dianggap bermasalah digugat. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), sebuah badan hukum yang mengaku dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan umum menggugat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dasar hukum yang memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk membatalkan perda.

Setidaknya, ada sembilan pasal yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Pasal 251 ayat 1, 2, 3 dan 4, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Pasal lain yang mereka gugat adalah Pasal 324 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai kewenangan menteri dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain menggugat pasal- pasal dalam UU Pemerintahan Daerah, FKHK juga menggugat UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Mereka menggugat Pasal 31 UU MA. Pasal tersebut, mengatur ketentuan tentang kewenangan MA yang bisa menyatakan peraturan perundangan di bawah uu tidak sah bila bertentangan dengan uu yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kurniawan, Ketua Bidang Kajian Strategis Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengatakan, gugatan dilakukan berkaitan dengan pembatalan sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Menurutnya, berlakunya ketentuan dalam pasal UU Pemerintahan Daerah dan UU MA tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Pertentangan tersebut khususnya berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang memberi mandat daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga berpotensi mengingkari kedaulatan rakyat daerah.

"Peraturan daerah merupakan bentuk daulat rakyat di tingkat daerah, karena, melalui peraturan tersebut aspirasi kepentingan daerahnya bisa terakomodir," katanya kepada Kontan Rabu (7/9).

Atas dasar itulah, FKHK kata Bayu, meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan pasal- pasal yang digugatnya bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatanm hukum mengikat lagi. Dody Riatmaji, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan semua pihak yang mempermasalahkan kewenangan pembatalan peraturan daerah ke MK.

"Itu hak konstitusi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×