Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan aturan tentang penghentian sementara impor binatang hidup dari China atau impor binatang hidup yang telah transit di China, untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China.
Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap, penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan berlaku ke semua produk yang berasal dari China. Penghentian sementara hanya dikhususkan bagi binatang hidup, dan bukan produk barang lainnya.
"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun, pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2).
Jenis binatang yang dilarang impornya terdiri dari 53 pos tarif barang antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup, unggas hidup yakni ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Baca Juga: Duh, virus corona bisa menggerus pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,3%
Tak hanya itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.
Agus juga meminta, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang setelah tiba di pelabuhan Indonesia, saat Permendag ini berlaku.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China
"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus.
Sementara, importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka 10 hari akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapaun, Permendag 10/2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 7 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News