Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penandatangan seluruh proses perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bisa dilakukan pada November 2020.
Proses perundingan tersebut termasuk penyelesaian isu-isu yang tersisa, pengesahan hukum dan penerjemahan naskah perjanjian.
Baca Juga: China minta WTO untuk menyetujui sanksi balasan ke AS senilai US$ 2,4 miliar
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, setelah proses penandatangan dilakukan, maka akan dilakukan proses ratifikasi oleh setiap negara. Meski begitu, dia mengakui tak bisa memprediksi kapan ratifikasi bisa dilakukan.
"Proses ratifikasi masing-masing negara ada yang cepat, ada yang so-so, dan ada yang lama sekali di parlemennya. Masing-masing punya sistem," ujar Iman, Selasa (22/10).
Menurut Iman, penandatangan RCEP di 2020 cukup menantang, pasalnya terdapat sekitar 11.000 halaman naskah perjanjian yang harus diterjemahkan.
Baca Juga: Simak ulasan analis soal dinamika politik dan prospek pasar ke depan
Lebih lanjut Iman mengatakan, Sampai saat ini sudah terdapat 225 pasangan bilateral (pairings) dalam perundingan barang, jasa dan investasi. Dari 225 pairings tersebut, 185 pairings sudah menyetujui perundingan, 32 negara masih belum benar-benar puas dengan perundingan yang ada, serta ada delapan pairings yang perundingannya masih jauh dari ekspektasi masing-masing pihak.
" Delapan pairings gapnya masih lebar dan perlu perundingan yang intensif yang melibatkan menteri yang bersangkutan," ujar Iman.
Lalu, dari sisi aturan, terdapat 29 text yang membentuk perjanjian RCEP dimana 22 bab termasuk preamble sudah disepakati, 3 bab sudah disetujui secara teknis dan empat annerxes dalam tahap penyelesaian.
Dengan adanya perjanjian RCEP ini, Iman mengatakan, Indonesia akan bisa memperluas akses pasar, menggenjot ekspor dan meningkatkan investasi. Pasalnya, diperkirakan terdapat 3,5 miliar jiwa yang tergabung dalam RCEP.
Baca Juga: Trump yakin kesepakatan dagang berjalan baik, meski China cari cara untuk membalas AS
Awal November, Trade Negotiating Committee (TNC) akan menyampaikan laporan status perundingan kepada menteri-menteri RCEP, dimana menteri RCEP tersebut akan menyampaikan laporan kepada kepada negara RCEP pada KTT RCEP ke-3.
Sementara itu, RCEP merupakan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif yang beranggotakan 10 negara ASEAN yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, bersama 6 negara mitra yakni Jepang, Korea Selatan, China, India, Australia dan Selandia Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News