Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan izin bagi Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengimpor daging sapi. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2013.
Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengungkapkan, Permendag No. 22 Tahun 2013 berisi tentang ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan. "Kita sudah keluarkan izin, Bulog tinggal impor saja," ujar Bachrul kepada wartawan, Rabu (5/6).
Dia mengatakan, Bulog tidak perlu menggunakan izin importir terdaftar (IT) dikarenakan Bulog mengimpor sapi untuk kepentingan operasi pasar. Meski sudah mengeluarkan izin, Bachrul mengaku pihaknya belum menentukan jumlah kuota impor daging yang didapat Bulog. "Belum kami tentukan, nanti akan ditentukan saat rapat koordinasi. Tapi dari kami kisarannya sekitar 3.000 ton-5.000 ton," kata Bachrul.
Sebelumnya, Sutarto Alimoeso, Direktur Utama Perum Bulog mengatakan berniat mengimpor daging sapi dari beberapa negara produsen, seperti Australia dan Selandia Baru. Dia juga bilang pihaknya akan menyasar pasar tradisional untuk pasar impor daging tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News