Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.
Terkait dengan kesiapan dan ketersediaan kapal nasional yang belum memadai, Oke berpandangan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Sebab, sambungnya, pelaku usaha masih bisa menggunakan kapal milik perusahaan asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Dengan begitu, aktivitas ekspor batubara Indonesia diharapkan tidak akan terhambat. "Sepengetahuan saya, tidak ada masalah secara prinsip, perusahaan asing selama membuka perwakilan di Indonesia dimungkinkan. Supaya ekspornya tidak terganggu," ungkap Oke.
Baca Juga: Apa kata INSA soal kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara?
Hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menyatakan bahwa dalam hal angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia, eksportir dan importir dapat menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
Masalahnya, menurut Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permendag tersebut belum ada, sehingga implementasinya masih belum jelas. Pasalnya, saat ini pengiriman ekspor batubara pada umumnya menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
Sehingga, jika ada pengalihan kontrak pengapalan FoB, detail skema dan pembiayaan yang harus ditanggung belum tergambar jelas. "Dengan semakin terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu," kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News