kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemendag: Penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama


Jumat, 21 Februari 2020 / 18:25 WIB
Kemendag: Penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama
ILUSTRASI. Kemendag tergaskan belum ada perubahan implementasi aturan wajib kapal nasional ekspor batubara. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Terkait dengan kesiapan dan ketersediaan kapal nasional yang belum memadai, Oke berpandangan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Sebab, sambungnya, pelaku usaha masih bisa menggunakan kapal milik perusahaan asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Dengan begitu, aktivitas ekspor batubara Indonesia diharapkan tidak akan terhambat. "Sepengetahuan saya, tidak ada masalah secara prinsip, perusahaan asing selama membuka perwakilan di Indonesia dimungkinkan. Supaya ekspornya tidak terganggu," ungkap Oke.

Baca Juga: Apa kata INSA soal kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara?

Hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menyatakan bahwa dalam hal angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia, eksportir dan importir dapat menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

Masalahnya, menurut Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permendag tersebut belum ada, sehingga implementasinya masih belum jelas. Pasalnya, saat ini pengiriman ekspor batubara pada umumnya menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Sehingga, jika ada pengalihan kontrak pengapalan FoB, detail skema dan pembiayaan yang harus ditanggung belum tergambar jelas. "Dengan semakin terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu," kata Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×