Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, langkah impor barang kebutuhan pokok baru merupakan keputusan bersama yang melibatkan seluruh K/L terkait melalui proses persetujuan lintas-Kementerian yang diputuskan dalam Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian.
Namun, Kemendag telah melakukan antisipasi sejak awal dengan sesegera mungkin menerbitkan izin impor kebutuhan bahan pokok yang pemenuhannya belum sepenuhnya dapat dilakukan dari dalam negeri seperti gula, daging sapi (sapi bakalan dan daging beku) dan bawang putih dengan jumlah yang proporsional sesuai kebutuhan masyarakat dan persetujuan lintas Kementerian yang diputuskan dalam Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Status DKI Jakarta Naik Menjadi PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berlaku
Selanjutnya Kemendag juga memastikan realisasi impor dan kelancaran distribusi komoditi tersebut ke pasar agar tidak terjadi kekurangan pasokan di masyarakat. "Terutama antisipasi kebutuhan hingga masa puasa dan lebaran tahun 2022 yang akan jatuh pada bulan April-Mei," tegasnya.
Isy menambahkan, pihaknya terus melakukan monitoring pergerakan harga internasional dan melakukan pemantauan secara intensif terkait pasokan masing-masing komoditi untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News