kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Sebut Ada 23 Jenis Barang yang Diperbolehkan Impor Melalui E-commerce


Kamis, 02 November 2023 / 17:56 WIB
Kemendag Sebut Ada 23 Jenis Barang yang Diperbolehkan Impor Melalui E-commerce
ILUSTRASI. Warga berbelanja secara daring di salah satu situs belanja daring di Pandeglang, Banten, Senin (23/10/2023). Kemendag Sebut Adda 23 Jenis Barang yang Diperbolehkan Impor Melalui E-commerce.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terdapat empat kategori barang impor yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara langsung.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan, terdapat 4 daftar barang impor di bawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan membeli melalui e-commerce yang mempunyai izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Nantinya, kata Dia, dalam 4 kategori tersebut akan dibagi lagi dalam 8 digit Harmonized System (HS) code, sehingga total ada 23 jenis barang yang diperbolehkan diimpor langsung melalui e-commerce.

Adapun 4 daftar barang yang diperbolehkan impor di antaranya, film digital, buku, software (perangkat lunak), dan musik digital.

Baca Juga: Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS

“4 itu kategorinya, yaitu film, buku, software (perangkat lunak) dan musik digital, dalam kategori dan dibagi lagi dalam 8 digit HS code, sehingga total ada 23 jenis,” tutur Isy kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11).

Namun Isy tidak menjelaskan secara rinci 23 jenis barang apa saja yang diperbolehkan impor. Yang jelas, Kata Dia rincian HS code tersebut nantinya akan dijelaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) yang saat ini masih disusun pemerintah.

“(Informasi lebih rinci) ditunggu Kepmendag nya terbit saja,” ungkapnya.

Adapun daftar kategori barang boleh diimpor  tersebut merupakan barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan bukan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Rencana Pengetatan Impor Dikritisi Kalangan Pengusaha

Pembahasan mengenai positive list tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 19 Ayat (2) peraturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan, menetapkan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui e-commerce apabila harganya melebihi US$ 100.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×