kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendag Musnahkan Produk Impor Hasil Post Border Senilai Rp 9,3 Miliar


Kamis, 28 Maret 2024 / 12:37 WIB
Mendag Musnahkan Produk Impor Hasil Post Border Senilai Rp 9,3 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat pemusnahan produk impor hasil post border.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post border senilai Rp 9,3 miliar di Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3).

Pemusnahan ini merupakan komitmen  Kementerian Perdagangan untuk secara terus menerus dan konsisten melindungi konsumen. Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang -barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

"Kita memang fokus berantas barang-barang impor ilegal agar melindungi para konsumen dan tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat tidak memenuhi syarat Kemudian yang kedua tentu melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas kepada wartawan.

Adapun barang-barang tersebut terdiri dari 11 komiditas. Di antaranya produk elektronik asal Thailand dengan nilai pabean Rp 266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok senilai Rp 1,5 miliar.

"Kemudian, bubuk coklat dari Malaysia Rp 600 juta, kecap asal Singapura dengan nilai Rp 700 juta, saus sambel asal Thailand Rp 242 juta, coklat cair asal Malaysia Rp 447 juta," kata Zulkifli.

Baca Juga: Pantau Pasar Kramat Jati, Mendag Soroti Kenaikan Harga Cabai dan Beras

Lebih lanjut, kata dia, termasuk produk-produk kehutanan asal Jepang sneilai Rp 452 juta, solar panel, konsetrat jus apel bahannya kan bahannya, kemudian kaca-kaca lebaran ini tidak sesuai dengan pengawasan post border Indonesia.

"Barang -barang  yang  dimusnahkan  tersebut  merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari-Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten," kata dia.

Zulhas menjelaskan pemusnahan 11 komoditas tersebut telah melanggar Permendag 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabeaan. 

“Oleh sebab itu ada 11 perusahaan yang akan mendapatkan sanksi tertulis yang kita dapat yang ikut andil dalam masuknya barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak  lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post  Border).  

Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri  oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga. 

"Barang  yang  dimusnahkan  hanya  sampel  barang  bukti.  Sisanya  akan  dimusnahkan  secara  mandiri oleh  importir  dengan  disaksikan  pengawas  Direktorat  Tertib  Niaga  Kementerian  Perdagangan," kata Moga.

Moga menambahkan, Kemendag akan menindak  pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. 

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di  bidang perdagangan,khususnya terkait impor.  Kami  akan menindak tegas pelaku usaha yang kami  temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut  izin usahanya,” tandas Moga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×