Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post border senilai Rp 9,3 miliar di Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3).
Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk secara terus menerus dan konsisten melindungi konsumen. Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang -barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.
"Kita memang fokus berantas barang-barang impor ilegal agar melindungi para konsumen dan tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat tidak memenuhi syarat Kemudian yang kedua tentu melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas kepada wartawan.
Adapun barang-barang tersebut terdiri dari 11 komiditas. Di antaranya produk elektronik asal Thailand dengan nilai pabean Rp 266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok senilai Rp 1,5 miliar.
"Kemudian, bubuk coklat dari Malaysia Rp 600 juta, kecap asal Singapura dengan nilai Rp 700 juta, saus sambel asal Thailand Rp 242 juta, coklat cair asal Malaysia Rp 447 juta," kata Zulkifli.
Baca Juga: Pantau Pasar Kramat Jati, Mendag Soroti Kenaikan Harga Cabai dan Beras
Lebih lanjut, kata dia, termasuk produk-produk kehutanan asal Jepang sneilai Rp 452 juta, solar panel, konsetrat jus apel bahannya kan bahannya, kemudian kaca-kaca lebaran ini tidak sesuai dengan pengawasan post border Indonesia.
"Barang -barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari-Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten," kata dia.
Zulhas menjelaskan pemusnahan 11 komoditas tersebut telah melanggar Permendag 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabeaan.
“Oleh sebab itu ada 11 perusahaan yang akan mendapatkan sanksi tertulis yang kita dapat yang ikut andil dalam masuknya barang-barang tersebut,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.
"Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," kata Moga.
Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,khususnya terkait impor. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandas Moga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News