Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
“Misalnya, dalam sektor teknik terdapat klausul yang mengakomodasi kerja sama peningkatan kapasitas insinyur Indonesia. Indonesia telah mencapai Washington Accord Provisional Status pada Juni 2019 dan menargetkan penyelesaian Washington Accord Signatory Status pada 2021. Akreditasi tersebut diperlukan agar kemampuan insinyur Indonesia diakui di Australia sehingga bisa mencari pekerjaan atau proyek di sana,” kata Jerry.
Dia juga mencontohkan peningkatan daya saing perawat. Menurut Jerry, pasar perawat Indonesia di negara-negara asing selama ini sangat diminati.
Baca Juga: Rachmat Gobel desak pemerintah segera bantu pulihkan usaha UMKM
Dia mengatakan, bila terdapat pengakuan terhadap akreditasi perawat Indonesia, diharapkan dapat daya saing dapat meningkat dan peluang kerja bagi perawat Indonesia di sektor kesehatan di Australia terbuka lebar.
Dengan diberlakukannya IA-CEPA ini, Kemendag harus melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan, dan mengawal pelaksanaan perjanjian ini sehingga memberikan dampak signifikan sesuai dengan yang diharapkan.
“Kemendag selalu melakukan pengawasan, evaluasi, pendampingan, serta fasilitasi seluruh pemangku kepenting. Intinya, kami ingin ini berhasil dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Jerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News