kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Klaim Kebijakan DMO CPO Sudah Tepat


Selasa, 11 Oktober 2022 / 16:39 WIB
Kemendag Klaim Kebijakan DMO CPO Sudah Tepat
ILUSTRASI. Pekerja memanen kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/07). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sudah tepat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sudah tepat.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra mengatakan, kebijakan DMO nyatanya dapat menjamin pasokan minyak goreng dalam negeri dan menstabilkan harga minyak goreng.

"Jadi salahnya apa kebijakan ini? Ini harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit sudah naik, minyak juga sudah berlimpah, bahkan minyak premium juga turun," terang Syailendra saat dijumpai di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (11/10).

Syailendra juga menyampaikan, kebijakan DMO CPO ini tidak ada maksud untuk menghambat ekspor CPO maupun menurunkan harga TBS sawit petani.

Baca Juga: Minyak Goreng Sempat Langka Dinilai Karena Kebijakan Pemerintah yang Inkonsisten

Bahkan, menurutnya, selama ini pemerintah sudah memberikan banyak relaksasi kepada pengusaha untuk melakukan ekspor CPO salah satunya dengan menambah rasio kuota ekspor menjadi 1:9.

"Itu untuk curah ya, belum lagi kalau melakukan DMO dengan mengemas minyak goreng atau kalau dia mau mengirim ke wilayah timur. Kuota ekspor mereka ditambah lagi," jelasnya.

Syailendra juga mengatakan, berkat penerapan kebijakan DMO, harga minyak goreng yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) bisa merata hampir keseluruhan wilayah Indonesia. Selama ini, harga minyak goreng di wilayah timur selalu mendapatkan harga yang lebih mahal dari wilayah lainya.

"Sekarang di Papua sudah Rp 14.000 per liter saya jamin," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Kemendag untuk segera mencabut kebijakan DMO CPO. Menurut Ombudsman, kebijakan DMO CPO ini bukan menjadi obat dalam hal menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.

Menanggapi hal ini Syailendra mengatakan, terkait dengan tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman kepada Kemendag saat ini masih menjadi pertimbangan pihaknya.

"Ya tentu masih kita pertimbangkan, ga mungkin kita abaikan," kata Syailendra.

Baca Juga: Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dinilai Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×