Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun 10 daftar item barang impor di bawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan positive list pada bulan Oktober ini.
Sayangnya, Rifan belum bisa memastikan barang impor apa saja yang diperbolehkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce. Pembahasan ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: Ini Semangat Pemerintah Lakukan Pengetatan Barang Impor
“Positive list bulan ini akan selesai. Apa saja macamnya belum bisa memastikan karena ini masih dibahas. Karena di setiap sektor masih digodok,” tutur Rifan dalam media briefing, Kamis (12/10).
Meski begitu, menurutnya positive list yang akan diperbolehkan pemerintah tidak akan banyak, atau maksimal 10 item saja. Yang jelas, barang-barang yang diizinkan tersebut dipastikan adalah produk yang belum bisa diproduksi di Indonesia, dan tidak akan mengganggu produk buatan UMKM.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, produk-produk yang akan masuk daftar positive list itu adalah produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Melarang Platform Digital Menjual Produk di Bawah HPP
Sebab, menurut dia, produk-produk tersebut merupakan produk yang saat ini tengah diatur pemerintah importasinya.
“Spesifik produknya belum ada, tapi ada yang kita atur kemarin itu kayak produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu. Itu yang sudah kita atur dan diperketat impornya, ya antara sekitar produk itu jugalah (yang masuk dalam positive list)," ujar Menkop-UKM Teten Masduki kepada media di Bandung, Rabu (11/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News