kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kemendag Janjikan Positive List Barang Impor Via E-commerce Diumumkan Bulan Ini


Sabtu, 14 Oktober 2023 / 07:45 WIB
Kemendag Janjikan Positive List Barang Impor Via E-commerce Diumumkan Bulan Ini
ILUSTRASI. Kemendag tengah menyusun 10 daftar item barang impor dibawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list. KONTAN/Muradi/2015/12/15


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun 10 daftar item barang impor di bawah US$ 100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan positive list pada bulan Oktober ini.

Sayangnya, Rifan belum bisa memastikan barang impor apa saja yang diperbolehkan  masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce. Pembahasan ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Juga: Ini Semangat Pemerintah Lakukan Pengetatan Barang Impor

Positive list bulan ini akan selesai. Apa saja macamnya belum bisa memastikan karena ini masih dibahas. Karena di setiap sektor masih digodok,” tutur Rifan dalam media briefing, Kamis (12/10).

Meski begitu, menurutnya positive list yang akan diperbolehkan pemerintah tidak akan banyak, atau maksimal 10 item saja. Yang jelas, barang-barang yang diizinkan tersebut dipastikan adalah produk yang belum bisa diproduksi di Indonesia, dan tidak akan mengganggu produk buatan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, produk-produk yang akan masuk daftar positive list itu adalah produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Melarang Platform Digital Menjual Produk di Bawah HPP

Sebab, menurut dia, produk-produk tersebut merupakan produk yang saat ini tengah diatur pemerintah importasinya.

“Spesifik produknya belum ada, tapi ada yang kita atur kemarin itu kayak produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu. Itu yang sudah kita atur dan diperketat impornya, ya antara sekitar produk itu jugalah (yang masuk dalam positive list)," ujar Menkop-UKM Teten Masduki kepada media di Bandung, Rabu (11/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×