Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan lewat platform digital memunculkan kekhawatiran bagi ekosistem bisnis di Indonesia. Apalagi setelah adanya isu Project S dari TikTok yang konon berpotensi mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pemerintah sedang menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Esensi dari regulasi dimaksud adalah meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce,” ujar Moga kepada Kontan.co.id, Kamis (20/7).
Adapun, beberapa usulan pengaturan yang diatur dalam penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, antara lain pengaturan perdagangan melalui media sosial (social commerce) dan transaksi lintas negara.
Baca Juga: Awasi E-Commerce, Pemerintah Sempurnakan Permendag No.50 Tahun 2020
Penyempurnaan kebijakan tersebut diharap dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Regulasi tersebut juga akan melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, perlindungan kepada konsumen, serta mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia yang dapat memberikan manfaat adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem bisnis tersebut.
Moga menegaskan bakal memberlakukan sanksi administratif apabila menemukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang menjalankan praktik perdagangan nakal.
“Tentu akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi administratif,” ujar dia.
Baca Juga: Bersaing Ketat dengan QRIS, Industri Dompet Digital Diproyeksi Meredup
Dalam hal ini, pemerintah akan mengawal serta memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sebuah platform berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga produk-produk UMKM yang punya daya saing tinggi mendapatkan akses pasar lebih luas, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta mampu bersaing dalam global value chain.
Misalnya saja terkait isu Project S TikTok, dia bilang pemerintah berupaya menyediakan ekosistem PMSE yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha dan menciptakan equal level of playing field bagi mereka.
Moga bilang, usaha yang dijalankan pelaku usaha termasuk Tik Tok harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti legalitas usaha, kewajiban menjaga persaingan usaha yang sehat, kewajiban memperdagangkan barang dengan standar yang sudah ditentukan dalam peraturan, kewajiban mendukung program Pemerintah dalam mengutamakan produk dalam negeri, dan kewajiban untuk memberikan perlindungan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News