kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.541   41,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemendag Batasi Impor Pangan, Harga Domestik Berpotensi Naik


Minggu, 03 Mei 2026 / 19:39 WIB
Kemendag Batasi Impor Pangan, Harga Domestik Berpotensi Naik
ILUSTRASI. Jagung impor (Dok/Bapanas)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memperketat impor komoditas pangan dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian pangan.

Namun, di balik itu, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan distorsi pasar, terutama dalam jangka pendek.

Pengamat pertanian dan Guru Besar Teknologi Hasil Pertanian Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Posman Sibuea menilai, pengetatan impor merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan lokal, baik dari sektor nabati maupun hewani.

Baca Juga: Lampu Merah APBN: Defisit 0,93% PDB pada Kuartal I Mulai Menekan Kesehatan Fiskal

“Dari perspektif swasembada berkelanjutan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan pembatasan impor melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dan rekomendasi teknis berpotensi menimbulkan distorsi pasar dalam jangka pendek. Salah satu dampaknya adalah kenaikan harga domestik akibat berkurangnya pasokan barang impor.

“Dengan pembatasan impor, pasokan bisa berkurang sehingga harga pangan domestik berpotensi meningkat, terutama untuk komoditas yang belum mampu dipenuhi dari dalam negeri,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai memberi perlindungan bagi produsen lokal. Selama ini, petani dalam negeri kerap tertekan oleh produk impor yang lebih murah dan mendominasi pasar.

“Kebijakan ini bisa mengurangi distorsi yang selama ini terjadi, di mana produk impor berharga lebih rendah menguasai pasar domestik,” tambahnya.

Namun, risiko justru muncul pada sektor industri pengguna, khususnya yang bergantung pada bahan baku impor. Industri pakan ternak, misalnya, berpotensi menghadapi kendala pasokan dan kenaikan biaya produksi akibat pembatasan impor bungkil kedelai dan gandum.

Posman menekankan pentingnya pengelolaan administrasi impor yang transparan dan efisien. Menurutnya, kewajiban rekomendasi teknis dan verifikasi berpotensi menjadi hambatan non-tarif jika tidak dikelola dengan baik. “Kalau tidak transparan, bisa memicu kelangkaan bahan baku di sektor industri,” ujarnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Jakarta-Banten Menjalankan Umrah Wajib di Makkah

Dari sisi desain kebijakan, ia menilai Permendag 11/2026 sudah cukup spesifik dalam menyasar peningkatan kemandirian pangan, terutama untuk komoditas yang memiliki potensi substitusi impor seperti kacang hijau, kacang tanah, dan kedelai.

Namun, implementasi kebijakan ini harus berbasis data yang akurat, khususnya melalui neraca komoditas. Hal ini penting untuk memastikan impor hanya dilakukan saat pasokan domestik tidak mencukupi.

“Kalau data tidak akurat, pembatasan bisa menyebabkan kekurangan bahan baku dan memicu ketidakpastian bagi industri,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan membalikkan distorsi pasar yang selama ini merugikan petani lokal. Namun, tanpa implementasi yang tepat, pembatasan impor justru berpotensi menciptakan distorsi baru di sektor hilir.

Sebagai catatan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar barang yang diatur impornya, seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Selain itu, impor komoditas tertentu kini wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan/atau verifikasi teknis sebelum masuk ke dalam negeri.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk barang yang telah dikapalkan sebelum aturan berlaku serta relaksasi untuk skema impor tujuan ekspor.

Baca Juga: KAI: 81 Korban Luka Kecelakaan Argo Bromo Anggrek Sudah Pulang

Aturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan produsen lokal dan stabilitas pasokan, meski pelaku industri mengingatkan adanya potensi tekanan biaya di sektor hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×