Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar air minum dalam kemasan (AMDK) tidak masuk dalam barang-barang yang dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan.
“Walaupun AMDK tidak termasuk bahan pokok, tapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi di hari-hari libur besar keagamaan,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Sugy mengatakan, kebutuhan AMDK pada saat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu selalu meningkat.
Menurutnya, pada saat HBKN, rata-rata kebutuhan masyarakat terhadap AMDK naik sekitar 60%. Kalau di Jabodetabek itu peningkatannya 39%, Jawa 40%, dan daerah lainnya 21%.
Baca Juga: Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
"Sebenarnya hal-hal yang seperti ini yang kita akan dan terus sampaikan ke Kemenhub untuk dipertimbangkan dalam SKB berikutnya,” ucap Sugy.
Dia berharap pihak Kemenhub juga bisa mempertimbangkan pendapat dari Kemendag dan kementerian lainnya yang terkait dalam penerbitan SKB berikutnya. Hal itu bertujuan agar SKB tidak lagi dipersoalkan karena tidak bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan pelaku usaha terkait dengan kebutuhan masyarakat di hari-hari besar keagamaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4% terhadap PDB dan 38,05% terhadap total industri non-migas nasional.
Data BPS juga menunjukkan, mayoritas atau 40,64% rumah tangga Indonesia menjadikan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum mereka.
Seperti diketahui, SKB soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan dicetuskan oleh 3 institusi. Yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News