kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya


Sabtu, 19 Maret 2022 / 14:54 WIB
Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.

"Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, " kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×