Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.
Baca Juga: Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.
"Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, " kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News