kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.814   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.270   15,83   0,25%
  • KOMPAS100 895   2,66   0,30%
  • LQ45 705   -2,48   -0,35%
  • ISSI 194   1,56   0,81%
  • IDX30 371   -2,04   -0,55%
  • IDXHIDIV20 449   -2,55   -0,57%
  • IDX80 101   0,10   0,10%
  • IDXV30 106   0,38   0,36%
  • IDXQ30 122   -1,26   -1,03%

Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya


Sabtu, 19 Maret 2022 / 14:54 WIB
Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.

"Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, " kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×