kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.247   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.044   38,17   0,54%
  • KOMPAS100 1.027   6,68   0,66%
  • LQ45 785   5,80   0,74%
  • ISSI 230   0,55   0,24%
  • IDX30 405   4,14   1,03%
  • IDXHIDIV20 470   5,30   1,14%
  • IDX80 115   0,84   0,73%
  • IDXV30 117   1,00   0,86%
  • IDXQ30 131   1,38   1,07%

Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya


Sabtu, 19 Maret 2022 / 14:54 WIB
Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.

"Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, " kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×