kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK


Kamis, 10 Maret 2022 / 18:22 WIB
Program JKP Tak Gugurkan Kewajiban Perusahaan Bayar Pesangon Pekerja yang Kena PHK
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, program JKP tak mengugurkan kewajiban perusahaan membayar korban PHK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Menaker menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucap Ida.

Baca Juga: Dikembalikan Ke Aturan Lama, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT BP Jamsostek

Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan dikemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Ida.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan menemui 10 pekerja yang kena PHK dan telah mendapatkan uang tunai dari program JKP. Selain uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja ter-PHK dari JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut Ida, program JKP ini adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," ucap Ida.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta. Lalu, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah (dibayarkan pemerintah 0,22% dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24% dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta setiap bulan, " ujar Ida.

Ida menambahkan ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali," ucap Ida.

JKP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP. Serta, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida menuturkan, adanya JKP ini, melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita," tutur Ida.

Baca Juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×