kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker Optimistis Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta per Bulan Bisa Tercapai di 2045


Selasa, 17 Oktober 2023 / 04:48 WIB
Kemenaker Optimistis Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta per Bulan Bisa Tercapai di 2045
ILUSTRASI. Pada tahun 2045, Pemerintah menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2045, Pemerintah menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju. 

Akan tetapi, ada syarat utama yang harus dipenuhi Indonesia untuk mencapai target tersebut. Yakni, pendapatan per kapita Indonesia harus mencapai sekitar Rp 150 juta per tahun atau minimum Rp 10 juta per bulan. 

Pemerintah optimistis target untuk menjadi negara maju dengan mengerek pendapatan Rp 10 juta per bulan bisa dicapai. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi optimistis target itu bisa terealisasi pada 2045. 

"Insya Allah bisa (tercapai pendapatan Rp 10 juta per bulan), iya (2045)," kata dia, ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023). 

Anwar mengakui, untuk merealisasikan target tersebut memerlukan upaya lebih dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah. 

Di level pemerintah, diperlukan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga. 

"Karena memang untuk memenuhi target seperti itu, itu kan harus betul-betul usaha yang terintegrasi," ujarnya. 

Baca Juga: Kabar Baik, Upah Minimum Bakal Naik di 2024!

Pada saat bersamaan, Anwar menambah, para tenaga kerja perlu meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menawarkan bayaran lebih tinggi. 

Ia pun mencontohkan gaji caregiver atau suster di Jepang, yang bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Namun, untuk menjadi perawat yang layak mendapat gaji tersebut, diperlukan kualifikasi lebih tinggi, seperti contoh penguasaan bahasa asing lebih baik. 

"Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi. karena memang ini kan mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseoarang," tutur dia. 

Dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional, pemerintah disebut telah membuat "fondasi" melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga: Kemenaker Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Pekerja Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan agar RI Jadi Negara Maju, Kemenaker: Insya Allah Bisa"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×