kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.195   54,43   0,76%
  • KOMPAS100 1.105   10,17   0,93%
  • LQ45 876   9,53   1,10%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 447   4,91   1,11%
  • IDXHIDIV20 539   4,62   0,86%
  • IDX80 127   1,20   0,96%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,27   0,86%

Kemenaker Minta Sritex Tak Buru-Buru PHK Karyawan Usai Dinyatakan Pailit


Kamis, 24 Oktober 2024 / 20:30 WIB
Kemenaker Minta Sritex Tak Buru-Buru PHK Karyawan Usai Dinyatakan Pailit
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Kemenaker meminta Sritex tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta  PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PT Sritex harus menunggu adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan PHK kepada pekerja.

“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujar Indah dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).

Baca Juga: Pemicu Industri Tekstil Dalam Negeri yang Banyak Gulung Tikar dan Tambah Jumlah PHK

Selain itu, Indah juga meminta kepada salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu untuk membayarkan hak-hak para pekerjanya terutama persoalan gaji ataupun upah.

Tak hanya itu, Indah juga meminta agar semua pihak di PT Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.

“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tandasnya.

Baca Juga: Sritex Pailit, Berpotensi Memicu PHK Massal di Indonesia

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan PT Sritex milik kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto itu pailit.

Hal tersebut tertuang pada putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×