kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -6.000   -0,39%
  • USD/IDR 15.585   25,00   0,16%
  • IDX 7.717   -71,02   -0,91%
  • KOMPAS100 1.194   -12,30   -1,02%
  • LQ45 947   -7,59   -0,79%
  • ISSI 233   -2,49   -1,06%
  • IDX30 489   -3,87   -0,79%
  • IDXHIDIV20 583   -4,38   -0,75%
  • IDX80 136   -1,35   -0,98%
  • IDXV30 143   -0,75   -0,53%
  • IDXQ30 162   -1,10   -0,67%

Kemenaker Minta Sritex Tak Buru-Buru PHK Karyawan Usai Dinyatakan Pailit


Kamis, 24 Oktober 2024 / 20:30 WIB
Kemenaker Minta Sritex Tak Buru-Buru PHK Karyawan Usai Dinyatakan Pailit
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Kemenaker meminta Sritex tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta  PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PT Sritex harus menunggu adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan PHK kepada pekerja.

“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujar Indah dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).

Baca Juga: Pemicu Industri Tekstil Dalam Negeri yang Banyak Gulung Tikar dan Tambah Jumlah PHK

Selain itu, Indah juga meminta kepada salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu untuk membayarkan hak-hak para pekerjanya terutama persoalan gaji ataupun upah.

Tak hanya itu, Indah juga meminta agar semua pihak di PT Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.

“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tandasnya.

Baca Juga: Sritex Pailit, Berpotensi Memicu PHK Massal di Indonesia

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan PT Sritex milik kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto itu pailit.

Hal tersebut tertuang pada putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober 2024.

Selanjutnya: Menilik Penyaluran Pembiayaan Alat Berat Sejumlah Multifinance hingga September 2024

Menarik Dibaca: Peluncuran Studio Mandarin Jadi Kesempatan Belajar dan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×