kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker Kaji Aturan Perlindungan dan THR Pekerja Berbasis Kemitraan


Rabu, 27 Maret 2024 / 15:46 WIB
Kemenaker Kaji Aturan Perlindungan dan THR Pekerja Berbasis Kemitraan
ILUSTRASI. Sejumlah pengemudi? ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kemenaker Kaji Aturan Perlindungan dan THR Pekerja Berbasis Kemitraan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun rancangan aturan mengenai perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik.  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan balied ini akan mengatur terkait perlindungan dan jaminan sosial termasuk kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) ojol dan kurir logistik.

"Komisi IX mendorong kami agar membuat regulasi ini untuk memberi perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan seperti ojol," jelas Ida usai Raker bersama Komisi IX di Gedung Parlemen, Selasa (16/3). 

Baca Juga: Kemenaker: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik Bentuknya Tak Harus Uang

Hanya saja, Menaker menegaskan beleid ini tidak bisa rampung pada tahun ini. Pasalnya, banyak hal yang masih perlu dikaji lebih lanjut. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan aturan ini dibuat juga dalam merespons tren dunia kerja yang semakin berkembang yang menerapkan kinerja berbasis kemitraan. 

Sementara, pemerintah juga tidak bisa memaksakan semua perusahaan untuk menggunakan sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang selama ini berjalan. 

"Tren pekerjaan berbasis kemitraan seperti ojol dan kurir ini menjadi tren dunia, nanti kita kaji untuk Indonesia bagaimana pas-nya," pungkas Indah. 

Baca Juga: Gojek Respon Imbauan Kemnaker Soal THR Ojol dan Kurir

Indah menegaskan, proses penyusunan regulasi ini sedang berjalan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Terdapat dua hal yang menjadi perhatian khusus yaitu terkait upah termasuk THR dan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

"Kendalanya adalah rancangan ini terkait new platform digital jadi harus dibahas dengan kementerian lain termasuk Menteri Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tutup Indah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×