kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker Dorong Percepatan Penyelesaian RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga


Selasa, 30 Agustus 2022 / 17:35 WIB
Kemenaker Dorong Percepatan Penyelesaian RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
ILUSTRASI. Kemenaker Dorong Percepatan Penyelesaian RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Pasalnya, pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemenaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8).

Baca Juga: Pemerintah Berikan Pelindungan Ketenagakerjaan Bagi Pesepak Bola Profesional

Menurutnya, pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Dimana pelindungan terhadap PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja.

Pemerintah sendiri telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Namun Ida menambahkan, adanya RUU PPRT yang dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT.

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami para PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63% PRT bekerja 7 hari seminggu.

Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik.

Baca Juga: Menaker Ida Sebut pada Era Revolusi 4.0, Kompetisi Harus Terus Ditingkatkan

Edward menjelaskan, secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik," kata Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×